BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 24 November 2009

Pemberian parsel mengganggu independensi auditor?

Seperti halnya pegawai negeri maupun pejabat negara dilarang menerima parsel pada saat hari raya Idul Fitri atau lebaran, karena tergolong kategori suap. Hal ini tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Seorang akuntan publik juga dilarang menerima parsel karena dapat mengganggu tingkat independensinya sebagai auditor independen.
Jika seorang akuntan publik menerima parsel dari kliennya, bisa saja orang lain menganggap hal tersebut sebagai gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan tugasnya. Maka sebaiknya seorang akuntan publik tidak menerima parsel dari klien bisnisnya untuk menjaga integritas dan independensinya.
Selain itu klien tidak perlu memberikan hadiah atau parsel kepada akuntan atau auditor eksternalnya, karena hal tersebut akan berimbas kepada eksistensi perusahaan tersebut. Jika terbukti klien memberikan hadiah kepada auditornya maka pemegang saham akan bersikap negatif terhadap laporan yang dihasilkan oleh auditor tersebut. Pemegang saham akan menganggap antara klien dan auditornya bekerja sama untuk memanipulasi laporan hasil pemeriksaan auditor.
Akuntan publik yang baik harus dapat menjaga reputasi dan independensinya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dirinya. Karena sekali saja publik tidak percaya terhadap akuntan publik tersebut maka hancur sudah reputasinya sebagai auditor independen. Sudah banyak kasus yang memperlihatkan ada kerja sama antara klien dengan auditornya. Setelah terbukti bahwa kedua pihak tersebut berkonspirasi, KAP tersebut dibekukan dan perusahaan dinyatakan pailit karena sebagian besar pemegang saham perusahaan tersebut menarik modalnya dari perusahaan.

Selasa, 10 November 2009

Kepercayaan yang pudar... 8 KAP telah dibekukan

Melalui Menteri Keuangan RI, Pemerintah sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP). Dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.Auditor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.Sanksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Hal lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izin usahanya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin.Seperti, KAP Drs Matias Zakaria tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Lalu KAP Drs Soejono yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008. Kemudian KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.Serta KAP Drs M. Isjwara yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sumber: endonesia.com