BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 24 November 2009

Pemberian parsel mengganggu independensi auditor?

Seperti halnya pegawai negeri maupun pejabat negara dilarang menerima parsel pada saat hari raya Idul Fitri atau lebaran, karena tergolong kategori suap. Hal ini tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Seorang akuntan publik juga dilarang menerima parsel karena dapat mengganggu tingkat independensinya sebagai auditor independen.
Jika seorang akuntan publik menerima parsel dari kliennya, bisa saja orang lain menganggap hal tersebut sebagai gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan tugasnya. Maka sebaiknya seorang akuntan publik tidak menerima parsel dari klien bisnisnya untuk menjaga integritas dan independensinya.
Selain itu klien tidak perlu memberikan hadiah atau parsel kepada akuntan atau auditor eksternalnya, karena hal tersebut akan berimbas kepada eksistensi perusahaan tersebut. Jika terbukti klien memberikan hadiah kepada auditornya maka pemegang saham akan bersikap negatif terhadap laporan yang dihasilkan oleh auditor tersebut. Pemegang saham akan menganggap antara klien dan auditornya bekerja sama untuk memanipulasi laporan hasil pemeriksaan auditor.
Akuntan publik yang baik harus dapat menjaga reputasi dan independensinya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dirinya. Karena sekali saja publik tidak percaya terhadap akuntan publik tersebut maka hancur sudah reputasinya sebagai auditor independen. Sudah banyak kasus yang memperlihatkan ada kerja sama antara klien dengan auditornya. Setelah terbukti bahwa kedua pihak tersebut berkonspirasi, KAP tersebut dibekukan dan perusahaan dinyatakan pailit karena sebagian besar pemegang saham perusahaan tersebut menarik modalnya dari perusahaan.

0 komentar: